Pada hari Jum’at 31 Desember 2021 telah dilaksanakan pemaparan dan sidang BPD tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022 di Aula Balai Desa Sirkandi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh BPD Desa Sirkandi, perangkat Desa Sirkandi, Bapak Camat Purwareja Klampok yaitu SONHAJI,S.IP.S,Sos,M.Kes,M.Sy,MH beserta Kasi PMD Kecamatan Purwareja Klampok dan Stafnya. Hadir juga para ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda tahunan dari Desa dalam merencanakan dan menetapkan kegiatan-kegiatan di Tahun berikutnya sesuai aturan yang telah diberikan baik dari pemerintah pusat, provinsi, mauoun kabupaten yang salah satunya yaitu Perpres RI Nomor 104 Tahun 2021 Tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 yaitu kewajiban penggunaan Dana Desa (DD) sebesar 40% untuk JPS/BLT, 20% untuk Ketahanan Pangan, dan 8% untuk penanganan Virus Covid-19. Dalam kegiatan tersebut rencana-rencana kegiatan di Tahun 2022 dipaparkan dan dijelaskan yang merupakan salah satu sarana dalam penyebarluasan dan transparasi dari kegiatan yang ada di desa.
Besar harapan kami selaku pelaksana pemerintah desa Sirkandi pada setiap rencana yang kita susun nantinya berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang sudah kita musyawarahkan dan juga semoga di Tahun 2022 Desa Sirkandi semakin sejahtera, maju dan makmur. aamiin….