Kembali PUSKESMAS Purwareja Klampok 2 Mengadakan Vaksin Covid-19.. Ayoo Warga Desa Sirkandi Segeraa ikut

Kegiatan Vaksinasi Covid-19 PUSKESMAS 2 Purwareja Klampok Rabu, 14 Juli 2021.

Mari bagi warga Desa Sirkandi yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19 segera ikuti dan daftarkan demi kesehatan kita bersama… 

PETA ZONASI COVID-19 DESA SIRKANDI

DASAR SURAT BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 443/207/Setda/2021 TENTANG Perpanjangan Pemberlakuan PKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara

KRITERIA ZONASI :

  1. ZONA HIJAU (Dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu Rukun Tetangga (RT), maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala
  2. ZONA KUNING (Dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka sekenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan
  3. ZONA ORANGE (Dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka sekenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnyakecuali sektor esensial.
  4. ZONA MERAH (Dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmai positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka sekenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup : 1) Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat  2) Melakuakn isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan  3) Menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial  4) Menghindari kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang, 5) Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan 6) Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumaunan dan berpotensi menimbulkan penularan